Perselingkuhan yang berujung pada hubungan seksual menjadi persoalan yang mendapatkan perhatian sangat serius dalam ajaran Islam. Persoalannya menjadi semakin berat ketika perbuatan tersebut dilakukan oleh seseorang yang telah menikah dan memiliki pasangan sah. Dalam pembahasan fikih, keadaan perkawinan seseorang memiliki hubungan dengan klasifikasi pelaku zina serta ketentuan hukum yang dibahas oleh para ulama.
Islam tidak menempatkan zina hanya sebagai persoalan hubungan antara dua orang. Perbuatan tersebut berkaitan dengan kehormatan keluarga, keturunan, hak pasangan, serta keteraturan kehidupan sosial. Karena alasan itulah Al Quran melarang umat Islam bukan hanya melakukan zina, tetapi juga mendekati jalan yang dapat membawa seseorang menuju perbuatan tersebut.
Ketentuan mengenai zina juga tidak dapat diterapkan secara sembarangan oleh individu maupun kelompok masyarakat. Dalam fikih Islam terdapat persyaratan pembuktian yang sangat ketat, kewenangan pengadilan, serta prosedur hukum yang harus dipenuhi. Tuduhan zina tanpa dasar bahkan dapat menjadi pelanggaran serius tersendiri.
Zina Tetap Haram Meski Dilakukan Atas Dasar Suka Sama Suka
Dalam pandangan Islam, status suka sama suka tidak mengubah hukum hubungan seksual di luar pernikahan yang sah. Apabila seorang laki laki dan perempuan melakukan hubungan seksual tanpa ikatan perkawinan yang dibenarkan syariat, perbuatan tersebut termasuk zina.
Larangan tersebut berlaku baik kepada orang yang belum pernah menikah maupun mereka yang sudah mempunyai suami atau istri. Namun dalam pembahasan hukum pidana Islam klasik, keadaan seseorang yang telah memenuhi syarat tertentu dalam perkawinan dapat memengaruhi kategori hukuman yang dibicarakan dalam kitab fikih.
Al Quran secara tegas meminta manusia menjauh dari zina. Larangan tersebut disampaikan dengan redaksi yang tidak hanya melarang perbuatannya, tetapi juga melarang mendekatinya.
Hal ini membuat banyak ulama menjelaskan bahwa pintu menuju zina perlu dijaga sejak awal. Hubungan tersembunyi, komunikasi seksual, pertemuan yang disengaja untuk melakukan kemaksiatan, hingga tindakan lain yang semakin mendekatkan seseorang pada hubungan seksual terlarang merupakan perkara yang perlu dihindari.
“Ketika seseorang sudah mempunyai pasangan sah, zina bukan hanya pelanggaran terhadap batas agama, tetapi juga bentuk pengkhianatan terhadap amanah perkawinan yang telah diterimanya.”
Orang yang Sudah Menikah Dibahas sebagai Zina Muhshan dalam Fikih
Pembahasan mengenai hukum zina bagi orang yang sudah memiliki pasangan sering dikaitkan dengan istilah zina muhshan. Istilah tersebut dikenal luas dalam literatur fikih untuk menjelaskan zina yang dilakukan oleh seseorang yang memenuhi ketentuan ihshan.
Meski demikian, pengertian muhshan tidak sesederhana seseorang yang sedang mempunyai pacar atau bahkan hanya tercatat pernah menikah. Para ulama membahas sejumlah persyaratan mengenai status tersebut.
Secara umum, pembahasan klasik mengenai ihshan berkaitan dengan seseorang yang sudah pernah menjalani perkawinan sah dan hubungan suami istri yang sah, selain sejumlah ketentuan lain yang dapat memiliki rincian berbeda berdasarkan mazhab.
Karena itu, istilah zina muhshan merupakan istilah hukum fikih yang memiliki persyaratan tertentu. Penetapan seseorang sebagai pelaku zina muhshan bukan perkara yang dapat diputuskan masyarakat hanya berdasarkan rumor, tangkapan percakapan, foto, atau dugaan perselingkuhan.
Pasangan yang Dimaksud Adalah Pasangan dalam Pernikahan Sah
Istilah sudah memiliki pasangan juga perlu dibedakan antara pasangan dalam hubungan pacaran dan pasangan melalui perkawinan yang sah. Pacaran tidak mengubah hubungan seksual menjadi halal menurut hukum Islam.
Apabila seseorang mempunyai pacar lalu melakukan hubungan seksual sebelum menikah, hubungan tersebut tetap termasuk zina. Status pacaran tidak memberikan hak sebagaimana hubungan suami istri.
Sementara seseorang yang telah menikah mempunyai tanggung jawab tambahan terhadap pasangan sahnya. Dalam perkawinan terdapat janji, hak dan kewajiban, perlindungan kehormatan, serta kepercayaan yang seharusnya dipelihara.
Itulah sebabnya perselingkuhan seksual dalam rumah tangga dipandang sebagai perbuatan yang sangat berat dari sisi moral dan agama.
Mengapa Zina Orang yang Telah Menikah Dipandang Lebih Berat?
Seseorang yang belum mempunyai pasangan mungkin melakukan zina karena mengikuti dorongan seksual di luar perkawinan. Hal tersebut tetap termasuk dosa besar. Namun keadaan orang yang sudah menikah berbeda karena sebenarnya telah mempunyai jalan yang halal untuk memenuhi kebutuhan seksual bersama pasangan.
Ketika seseorang tetap memilih hubungan seksual di luar perkawinannya, terdapat beberapa pelanggaran yang dapat terjadi secara bersamaan.
Pertama adalah pelanggaran terhadap larangan zina. Kedua adalah pengkhianatan terhadap kesetiaan dalam perkawinan. Ketiga adalah kemungkinan terlanggarnya hak pasangan yang tidak mengetahui hubungan tersebut. Keempat adalah munculnya persoalan mengenai keturunan apabila hubungan menghasilkan kehamilan.
Perselingkuhan juga dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan yang selama bertahun tahun dibangun dalam keluarga. Hubungan antara suami dan istri dapat mengalami kerusakan besar setelah salah satu pihak mengetahui adanya hubungan seksual dengan orang lain.
Bahkan ketika perbuatan tersebut tidak diketahui pasangan, pelakunya tetap memiliki kewajiban untuk meninggalkan kemaksiatan serta bertobat kepada Allah.
Hukuman Zina Tidak Boleh Dilaksanakan Oleh Masyarakat Sendiri
Salah satu bagian yang sangat penting ketika membicarakan hukum zina adalah persoalan kewenangan. Ketentuan pidana dalam fikih Islam bukan izin kepada masyarakat untuk menghukum seseorang berdasarkan dugaan.
Dalam pembahasan fikih, pelaksanaan hukuman berada dalam kewenangan penguasa atau lembaga peradilan yang mempunyai otoritas. Penetapan pelanggaran membutuhkan proses pembuktian yang sangat ketat.
Dengan demikian, seseorang tidak boleh melakukan kekerasan terhadap pasangan yang dituduh berselingkuh dengan alasan menjalankan hukum agama. Begitu pula keluarga atau warga tidak mempunyai kewenangan untuk melakukan penghukuman sendiri.
Main hakim sendiri justru berpotensi melahirkan pelanggaran baru seperti kekerasan, pembunuhan, pencemaran nama baik, atau tuduhan tanpa bukti.
Prinsip tersebut penting karena Islam menjaga kehormatan seseorang dari tuduhan seksual yang sembarangan.
Pembuktian Zina Memiliki Persyaratan yang Sangat Berat
Dalam literatur hukum Islam, zina termasuk perkara yang pembuktiannya dibuat sangat ketat. Salah satu bentuk pembuktian yang dibahas dalam Al Quran dan fikih berkaitan dengan kesaksian empat orang saksi yang memenuhi ketentuan.
Kesaksian yang diperlukan bukan sekadar melihat dua orang memasuki sebuah kamar, melihat percakapan romantis, atau mengetahui adanya hubungan perselingkuhan.
Para ahli fikih memberikan rincian ketat mengenai apa yang harus diketahui saksi agar perbuatan zina secara hukum dapat dinyatakan terbukti.
Selain kesaksian, kitab fikih juga membahas pengakuan pelaku dengan sejumlah ketentuan tertentu.
Tingginya standar tersebut menunjukkan bahwa seseorang tidak mudah ditetapkan sebagai pezina hanya berdasarkan kecurigaan.
Islam bahkan memberikan perhatian serius terhadap tuduhan zina yang tidak dapat dibuktikan. Kehormatan seseorang harus dilindungi dari fitnah dan penyebaran tuduhan seksual.
Bagaimana Jika Suami atau Istri Mengetahui Pasangannya Berzina?
Mengetahui pasangan melakukan hubungan dengan orang lain menjadi pengalaman yang sangat berat dalam sebuah rumah tangga. Namun tindakan setelah mengetahuinya tetap perlu dikendalikan.
Seorang suami atau istri tidak diperbolehkan melakukan kekerasan hanya karena emosi. Keputusan mengenai kelanjutan perkawinan dapat dipertimbangkan setelah fakta diketahui dengan jelas.
Dalam keadaan tertentu, pasangan dapat memilih mempertahankan rumah tangga apabila pelaku benar benar bertobat dan kedua pihak masih mempunyai keinginan memperbaiki hubungan.
Pada keadaan lain, pengkhianatan tersebut dapat membuat pasangan memilih berpisah. Islam memberikan jalur perceraian ketika kehidupan rumah tangga tidak lagi dapat dipertahankan dengan baik.
Pilihan mempertahankan atau mengakhiri perkawinan tentu sangat bergantung pada keadaan setiap keluarga. Tidak semua kasus perselingkuhan memiliki kondisi yang sama.
Namun keputusan tersebut sebaiknya tidak diambil melalui tindakan yang melanggar hukum atau membahayakan orang lain.
Apakah Orang yang Pernah Berzina Masih Bisa Bertobat?
Besarnya dosa zina tidak berarti pintu pengampunan tertutup. Islam mengajarkan bahwa seseorang yang melakukan dosa besar tetap mempunyai kesempatan untuk kembali kepada Allah melalui taubat yang sungguh sungguh.
Taubat bukan sekadar mengatakan menyesal. Terdapat sejumlah unsur yang perlu hadir dalam diri seseorang.
Pelaku harus meninggalkan perbuatannya, menyesal karena telah melakukan dosa, serta mempunyai tekad kuat untuk tidak mengulanginya.
Apabila hubungan perselingkuhan masih berlangsung, langkah pertama adalah menghentikan hubungan terlarang tersebut. Komunikasi yang menjadi pintu untuk kembali melakukan zina juga perlu diputus apabila tidak terdapat kepentingan yang dibenarkan.
Seseorang juga perlu memperbaiki ibadah serta menjauhkan dirinya dari keadaan yang sebelumnya mendorong terjadinya zina.
Taubat Tidak Boleh Dijadikan Alasan untuk Terus Mengulangi Perbuatan
Konsep ampunan Allah terkadang disalahpahami seolah seseorang dapat melakukan dosa berulang kali karena nantinya dapat bertobat kembali.
Cara berpikir seperti itu bertentangan dengan kesungguhan taubat.
Seseorang yang benar benar bertobat seharusnya mempunyai keinginan nyata untuk meninggalkan dosa. Apabila ia mengetahui kelemahan dirinya berada pada hubungan tertentu, tempat tertentu, atau komunikasi tertentu, sumber godaan tersebut perlu dihentikan.
Bagi orang yang telah menikah, memperbaiki hubungan dengan pasangan juga menjadi bagian penting dalam perubahan kehidupan setelah perselingkuhan.
Komunikasi, perhatian, kebutuhan emosional, kehidupan seksual, tanggung jawab keluarga, serta persoalan yang selama ini tidak terselesaikan perlu diperbaiki secara bertahap.
“Taubat yang serius terlihat dari perubahan perilaku. Hubungan terlarang dihentikan, kesempatan untuk mengulanginya ditutup, kemudian kehidupan rumah tangga diperbaiki dengan tanggung jawab yang lebih besar.”
Haruskah Pelaku Mengaku kepada Pasangannya?
Persoalan apakah seseorang yang pernah berzina harus menceritakan perbuatannya kepada pasangan menjadi pertanyaan yang cukup rumit. Dalam pembahasan agama, terdapat prinsip bahwa dosa pribadi yang telah ditutupi Allah tidak seharusnya diumbar tanpa alasan yang benar.
Namun persoalan menjadi lebih kompleks ketika perbuatan tersebut berhubungan langsung dengan hak atau keselamatan pasangan.
Sebagai contoh, hubungan seksual di luar perkawinan dapat menimbulkan risiko penyakit menular seksual. Dalam keadaan seperti itu, keselamatan pasangan perlu mendapat perhatian serius dan pemeriksaan kesehatan dapat diperlukan.
Apabila terdapat kehamilan, persoalan keturunan, hak hukum, atau perkara lain yang menyangkut orang lain, penyelesaiannya juga tidak dapat dilakukan hanya dengan menyembunyikan semua fakta.
Karena setiap perkara memiliki keadaan berbeda, konsultasi dengan ulama yang memahami fikih keluarga dan ahli yang berkompeten dapat menjadi pilihan ketika persoalan sudah sangat rumit.
Apakah Zina Otomatis Membatalkan Pernikahan?
Perbuatan zina tidak otomatis membuat akad nikah yang sebelumnya sah menjadi batal begitu saja. Suami dan istri tetap terikat perkawinan sampai terdapat sebab atau proses yang membuat perkawinan berakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, apabila seorang suami melakukan zina, istrinya tidak otomatis berubah menjadi perempuan yang bukan istrinya. Hal yang sama berlaku apabila istri melakukan zina.
Meski pernikahan tidak otomatis batal, pasangan yang dikhianati tetap mempunyai pilihan mengenai kelanjutan rumah tangga sesuai keadaan dan ketentuan agama.
Jika pelaku bertobat dan hubungan masih dapat diperbaiki, rumah tangga dapat diteruskan. Namun apabila perselingkuhan berlangsung terus menerus atau menyebabkan kehidupan rumah tangga sulit dipertahankan, perceraian dapat menjadi jalan yang dipertimbangkan.
Keputusan tersebut memerlukan penilaian yang matang karena menyangkut suami, istri, anak, ekonomi keluarga, dan kehidupan setelah perpisahan.
Zina dengan Orang yang Juga Sudah Menikah Menambah Persoalan Serius
Perselingkuhan terkadang terjadi antara dua orang yang sama sama telah mempunyai pasangan. Keadaan seperti ini dapat menimbulkan persoalan yang jauh lebih luas karena terdapat dua keluarga yang haknya dilanggar.
Seorang laki laki yang telah menikah lalu berhubungan seksual dengan perempuan yang juga bersuami bukan hanya mengkhianati istrinya. Hubungan tersebut juga ikut mengganggu perkawinan orang lain.
Hal yang sama berlaku bagi perempuan yang telah menikah dan menjalin hubungan seksual dengan laki laki beristri.
Dalam keadaan tersebut, terdapat beberapa pihak yang dapat mengalami kerugian, termasuk pasangan dari masing masing pelaku dan anak dari kedua keluarga.
Karena itulah Islam menekankan penjagaan kehormatan rumah tangga sejak sebelum terjadi hubungan seksual.
Perselingkuhan Emosional Bisa Menjadi Pintu Menuju Zina
Zina sering kali tidak terjadi secara tiba tiba. Banyak hubungan terlarang dimulai dari komunikasi biasa yang semakin pribadi.
Percakapan kemudian berubah menjadi saling mencurahkan perasaan, menyembunyikan komunikasi dari pasangan, bertukar pesan romantis, bertemu secara diam diam, hingga hubungan menjadi lebih jauh.
Karena itu, seseorang yang sudah menikah perlu mempunyai batas yang jelas dalam berinteraksi dengan orang lain.
Tidak setiap komunikasi antara laki laki dan perempuan merupakan sesuatu yang terlarang. Hubungan profesional, pekerjaan, pendidikan, bisnis, dan aktivitas sosial tetap dapat berlangsung selama batasnya dijaga.
Masalah mulai muncul ketika hubungan sengaja dibangun menuju keintiman yang semestinya menjadi bagian dari hubungan suami istri.
Kerahasiaan juga sering menjadi tanda yang patut diperhatikan. Ketika seseorang sengaja menghapus percakapan, menggunakan akun tersembunyi, berbohong mengenai lokasi, atau menyembunyikan pertemuan dari pasangan karena mengetahui hubungan tersebut tidak pantas, batas perkawinan mulai dilanggar.
Menjaga Rumah Tangga Tidak Cukup Hanya Menghindari Hubungan Seksual
Kesetiaan dalam perkawinan tidak semata diukur dari ada atau tidaknya hubungan seksual dengan orang lain. Rumah tangga membutuhkan pemeliharaan hubungan yang terus dilakukan oleh suami dan istri.
Pasangan perlu mempunyai ruang komunikasi mengenai kebutuhan masing masing. Persoalan hubungan seksual, perhatian, keuangan, pekerjaan, anak, kecemburuan, hingga ketidakpuasan perlu dibicarakan dengan cara yang sehat.
Sebagian perselingkuhan dimulai ketika masalah rumah tangga dibiarkan berlarut lalu salah satu pihak mencari kenyamanan emosional dari orang lain.
Keadaan tersebut tidak pernah menjadi pembenaran untuk zina. Masalah perkawinan seharusnya diselesaikan dalam perkawinan atau melalui bantuan pihak yang dapat dipercaya, bukan dengan membangun hubungan terlarang.
Jika rumah tangga benar benar tidak dapat diteruskan, terdapat jalur perpisahan yang sah. Mengakhiri perkawinan secara benar terlebih dahulu jauh berbeda dengan menjalani hubungan seksual secara tersembunyi ketika masih menjadi suami atau istri orang lain.
Menuduh Pasangan Berzina Juga Tidak Boleh Dilakukan Sembarangan
Kecurigaan perselingkuhan terkadang membuat seseorang langsung menggunakan istilah zina kepada pasangan. Padahal dalam hukum Islam, tuduhan tersebut merupakan perkara yang sangat serius.
Foto bersama, komunikasi intensif, perjalanan bersama, atau kedekatan emosional dapat menunjukkan masalah dalam perkawinan, tetapi tidak dengan sendirinya menjadi bukti hukum bahwa zina telah terjadi.
Seseorang perlu membedakan antara perselingkuhan, perilaku tidak pantas, khalwat, komunikasi seksual, dan zina secara hukum fikih.
Perbedaan tersebut penting karena setiap tindakan mempunyai pembahasan hukum sendiri.
Menyebarkan tuduhan kepada keluarga, lingkungan kerja, media sosial, atau masyarakat tanpa dasar yang kuat dapat merusak kehormatan seseorang dan menimbulkan dosa baru.
Persoalan rumah tangga sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang bertanggung jawab dengan mempertimbangkan agama, keselamatan, serta hak seluruh pihak yang terlibat.
Ketika Zina Terjadi, Perubahan Harus Dimulai dari Menghentikan Hubungan Terlarang
Bagi seseorang yang sudah mempunyai suami atau istri tetapi terlanjur melakukan zina, langkah terpenting bukan mencari alasan untuk membenarkan perbuatannya. Hubungan tersebut harus dihentikan.
Alasan seperti rumah tangga sedang tidak harmonis, pasangan terlalu sibuk, kurang perhatian, sering bertengkar, atau merasa lebih nyaman dengan orang lain tidak mengubah hubungan seksual di luar nikah menjadi halal.
Apabila perkawinan mengalami masalah, penyelesaiannya perlu dicari melalui komunikasi, mediasi keluarga, konseling, bimbingan agama, atau jalur perceraian apabila memang tidak dapat dipertahankan.
Selama perkawinan masih berlangsung, batas hubungan dengan orang lain tetap harus dijaga.
Pelaku yang ingin bertobat juga perlu menerima bahwa memperbaiki kehidupan setelah zina membutuhkan kesungguhan. Kepercayaan yang rusak tidak selalu kembali dalam waktu singkat. Pasangan mungkin membutuhkan waktu untuk memproses kemarahan, kecewa, atau kehilangan rasa aman.
Tanggung jawab terbesar pelaku adalah menunjukkan perubahan melalui tindakan yang konsisten, bukan sekadar permintaan maaf sesaat.


Comment