Perpres Pemulihan Korban HAM Berat Mendesak Dibuat bukan sekadar seruan administratif yang lahir dari ruang rapat birokrasi, melainkan kebutuhan yang terus mendesak di tengah panjangnya penantian para penyintas dan keluarga korban. Isu Pemulihan Korban HAM telah berulang kali muncul dalam diskusi publik, rekomendasi lembaga negara, hingga tuntutan masyarakat sipil, namun pelaksanaannya masih berjalan tersendat. Di banyak kasus pelanggaran HAM berat, korban tidak hanya kehilangan anggota keluarga, ruang hidup, pekerjaan, atau rasa aman, tetapi juga dipaksa hidup dalam ketidakpastian karena negara belum menghadirkan mekanisme pemulihan yang tegas, terukur, dan mengikat.
Perdebatan mengenai langkah negara sering kali berhenti pada soal penyelesaian yudisial atau tarik menarik politik antarlembaga. Padahal, bagi korban, pemulihan tidak bisa terus ditunda hanya karena proses hukum berjalan lambat atau tersangkut kepentingan yang lebih luas. Yang dibutuhkan adalah payung kebijakan yang mampu memastikan rehabilitasi, kompensasi, restitusi, layanan kesehatan, pemulihan psikologis, hingga pengakuan resmi dari negara. Dalam titik inilah kebutuhan akan peraturan presiden menjadi sangat penting, karena ia dapat menjadi instrumen operasional yang memaksa kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah bergerak dalam satu arah.
Ketiadaan aturan teknis yang kuat membuat banyak program pemulihan selama ini bersifat sporadis. Ada korban yang mendapat akses layanan, ada yang terdata, namun tidak sedikit yang tetap tercecer karena tidak ada sistem yang menyatukan pendataan, verifikasi, dan penyaluran hak. Situasi ini menimbulkan kesan bahwa negara mengakui luka korban, tetapi belum sungguh sungguh hadir untuk memulihkannya.
Pemulihan Korban HAM Tidak Bisa Lagi Menunggu Kompromi Politik
Pembicaraan tentang Pemulihan Korban HAM kerap dibayangi pertanyaan lama, yakni apakah pemulihan harus menunggu putusan pengadilan, atau dapat dijalankan lebih dulu sebagai tanggung jawab negara terhadap warga yang telah dirugikan. Sejumlah kalangan menilai pemulihan seharusnya tidak digantungkan sepenuhnya pada proses peradilan, terutama ketika banyak perkara pelanggaran HAM berat belum menunjukkan kemajuan berarti selama bertahun tahun.
Negara memiliki kewajiban konstitusional untuk melindungi warga negara dan memulihkan hak mereka ketika terjadi pelanggaran serius. Dalam kerangka itu, peraturan presiden dapat menjadi jalan tengah yang konkret. Ia tidak menggantikan proses hukum, tetapi memastikan korban tidak terus menjadi pihak yang paling lama menanggung akibat dari kebuntuan politik dan hukum.
“Negara terlalu sering meminta korban bersabar, seolah waktu tidak ikut menggerus martabat mereka setiap hari.”
Kalimat itu terasa relevan jika melihat kenyataan di lapangan. Banyak penyintas telah memasuki usia lanjut. Sebagian hidup dengan kondisi kesehatan yang memburuk, sebagian lain menghadapi kesulitan ekonomi yang menahun. Jika negara terus menunda pembentukan aturan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas kebijakan, melainkan juga kemanusiaan itu sendiri.
Mengapa Perpres Menjadi Titik Penting di Tengah Kebuntuan
Peraturan presiden dibutuhkan karena dapat menjembatani sejumlah persoalan yang selama ini membuat kebijakan pemulihan berjalan setengah hati. Selama belum ada aturan yang rinci dan mengikat, setiap kementerian atau lembaga cenderung bekerja berdasarkan tafsir masing masing. Akibatnya, tidak ada standar nasional yang jelas mengenai siapa yang berhak menerima pemulihan, bentuk layanan apa yang wajib diberikan, dan bagaimana pengawasannya dilakukan.
Pemulihan Korban HAM dalam Kerangka Kerja yang Terukur
Agar Pemulihan Korban HAM tidak berhenti sebagai slogan, diperlukan kerangka kerja yang terukur. Perpres dapat memuat sejumlah elemen penting, seperti
1. definisi korban dan keluarga korban yang berhak menerima layanan
2. mekanisme pendataan dan verifikasi yang terpadu
3. bentuk pemulihan yang mencakup kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi, dan administrasi kependudukan
4. pembagian tugas antarkementerian dan pemerintah daerah
5. skema anggaran yang pasti
6. sistem pengaduan dan evaluasi berkala
Tanpa keenam unsur itu, kebijakan mudah berubah menjadi program seremonial. Korban hadir dalam forum, namanya disebut dalam pidato, tetapi hak riil yang diterima tetap terbatas.
Ketika Korban Berhadapan dengan Birokrasi yang Berlapis
Selama ini, salah satu persoalan terbesar adalah birokrasi yang rumit. Ada korban yang harus membuktikan kembali pengalaman pahit yang sudah bertahun tahun mereka ceritakan. Ada keluarga korban yang kesulitan mengakses dokumen karena peristiwa yang dialami terjadi puluhan tahun lalu. Ada pula penyintas yang tinggal di daerah terpencil dan tidak memiliki informasi memadai mengenai layanan yang tersedia.
Perpres dapat memotong kerumitan itu dengan menghadirkan prosedur yang lebih sederhana. Negara semestinya aktif menjemput data, bukan menunggu korban mendatangi kantor demi kantor. Pendekatan seperti ini penting karena banyak korban pelanggaran HAM berat hidup dalam kondisi rentan, baik secara ekonomi maupun psikologis.
Luka yang Belum Selesai di Balik Angka dan Arsip Negara
Di balik istilah pelanggaran HAM berat, ada kehidupan yang berubah secara permanen. Ada anak yang tumbuh tanpa orang tua, ada keluarga yang kehilangan sumber penghidupan, ada warga yang bertahun tahun hidup dengan stigma sosial. Sebagian korban bahkan tidak hanya memikul trauma pribadi, tetapi juga beban antargenerasi yang diwariskan melalui ketakutan, keterbatasan akses pendidikan, dan kemiskinan.
Dalam berbagai kasus, pengakuan negara sering datang terlambat. Sementara itu, luka sosial terus membesar. Ketika pemulihan tidak segera dilakukan, korban dipaksa menanggung dua kali penderitaan. Pertama, saat pelanggaran terjadi. Kedua, saat negara tidak cukup cepat memulihkan hak mereka.
“Pemulihan bukan hadiah dari kekuasaan, melainkan utang yang terlalu lama dibiarkan menumpuk.”
Pernyataan itu menggambarkan inti persoalan. Pemulihan bukan soal belas kasihan, melainkan kewajiban. Karena itu, perpres tidak seharusnya dipandang sebagai langkah politis untuk meredam kritik, tetapi sebagai instrumen resmi agar tanggung jawab negara dapat dijalankan secara nyata.
Bentuk Pemulihan yang Semestinya Masuk dalam Aturan
Jika perpres benar benar hendak menjawab kebutuhan korban, maka isinya tidak boleh sempit. Pemulihan harus dipahami sebagai rangkaian layanan yang menyentuh kehidupan sehari hari korban. Tidak cukup hanya dengan pernyataan pengakuan atau bantuan sesaat.
Pemulihan Korban HAM Melalui Layanan Kesehatan dan Psikologis
Aspek Pemulihan Korban HAM yang paling mendesak adalah layanan kesehatan dan dukungan psikologis. Banyak penyintas hidup dengan penyakit kronis, gangguan trauma, dan keterbatasan akses medis. Negara perlu memastikan adanya layanan kesehatan gratis atau pembiayaan penuh bagi korban yang telah terverifikasi, termasuk pendampingan psikologis jangka panjang.
Layanan ini penting karena trauma tidak selalu hilang seiring waktu. Dalam banyak kasus, trauma justru muncul kembali ketika korban menghadapi usia lanjut, kehilangan anggota keluarga lain, atau dipaksa mengingat peristiwa lama dalam proses administrasi.
Pendidikan, Pekerjaan, dan Pemulihan Sosial
Pemulihan juga harus menyentuh sektor pendidikan dan pekerjaan. Anak atau cucu korban kerap ikut menanggung akibat dari peristiwa masa lalu. Mereka menghadapi keterbatasan ekonomi, akses pendidikan yang terhambat, dan dalam sejumlah situasi masih berhadapan dengan stigma.
Perpres dapat mengatur
1. beasiswa bagi keluarga korban
2. pelatihan kerja dan pemberdayaan ekonomi
3. bantuan usaha produktif
4. prioritas akses program perlindungan sosial
5. pemulihan dokumen kependudukan dan hak administratif
Langkah langkah ini bukan sekadar bantuan sosial biasa. Ini adalah bagian dari pemulihan hak yang seharusnya dirancang dengan sensitivitas terhadap pengalaman korban.
Tanggung Jawab Antar Lembaga Tidak Boleh Saling Lempar
Salah satu alasan mengapa pemulihan sering berjalan lambat adalah karena tanggung jawab tersebar di banyak institusi. Kementerian sosial memiliki peran tertentu, kementerian kesehatan memiliki kewenangan lain, lembaga perlindungan saksi dan korban memiliki mandat tersendiri, sementara pemerintah daerah memegang fungsi pelaksanaan di lapangan. Tanpa komando yang jelas, koordinasi mudah berubah menjadi saling menunggu.
Perpres dibutuhkan untuk menegaskan siapa melakukan apa, dalam jangka waktu berapa lama, dan dengan indikator apa keberhasilannya diukur. Pendekatan ini penting agar korban tidak lagi menjadi objek dari rapat koordinasi yang panjang, tetapi menjadi subjek utama yang haknya segera dipenuhi.
Selain itu, keterlibatan pemerintah daerah perlu diperjelas. Banyak korban tinggal jauh dari pusat pemerintahan. Jika pelaksanaan hanya bertumpu pada kementerian di tingkat nasional, maka akses layanan akan tetap timpang. Pemerintah daerah harus diberi mandat, anggaran, dan panduan yang jelas agar pemulihan dapat dirasakan langsung di wilayah tempat korban tinggal.
Pengakuan Negara Harus Hadir dalam Bahasa yang Dapat Dirasakan Korban
Ada satu hal yang sering luput dalam perdebatan kebijakan, yakni soal cara negara berkomunikasi dengan korban. Pengakuan formal memang penting, tetapi korban juga membutuhkan bahasa negara yang tidak dingin dan administratif semata. Mereka perlu melihat bahwa kebijakan benar benar dirancang untuk memulihkan martabat, bukan hanya memenuhi daftar kerja pemerintah.
Karena itu, perpres sebaiknya tidak berhenti pada rumusan normatif. Aturan harus diterjemahkan menjadi prosedur yang manusiawi, petugas yang terlatih, layanan yang mudah diakses, dan evaluasi yang melibatkan korban. Kehadiran negara baru terasa ketika korban tidak lagi dipersulit, tidak lagi dicurigai, dan tidak lagi dipaksa mengulang luka hanya untuk mendapatkan hak dasar.
Di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap penyelesaian pelanggaran HAM berat, pembentukan perpres tentang pemulihan korban menjadi ujian serius bagi komitmen negara. Waktu terus berjalan, usia para penyintas terus bertambah, dan kebutuhan mereka semakin nyata. Dalam situasi seperti ini, penundaan bukan lagi soal teknis pemerintahan, melainkan soal keberpihakan yang bisa dibaca dengan sangat jelas oleh mereka yang sejak lama menunggu keadilan hadir dalam bentuk yang paling konkret.


Comment